Sidang Korupsi Timah, Emil Ermindra Mengaku Senang Jika Buronan Tetian Wahyudi Bisa Tertangkap
Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra mengaku senang jika buronan Direktur CV Salsabila Tetian Wahyudi bisa tertangkap pihak Kejagung RI.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra mengaku senang jika buronan Direktur CV Salsabila Tetian Wahyudi bisa tertangkap pihak Kejagung RI.
Diketahui saat ini Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi berstatus buron dalam kasus korupsi timah.
“Ini pembayaran kepada CV Salsabila hampir Rp 1 triliun sesuai dakwaan JPU. Sementara Tetian ini sampai saat ini tidak ditemukan, tidak bisa ditangkap, biar semua jadi jelas,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Menjawab hal itu, Emil Ermindra di persidangan yang menjadi saksi mahkota untuk eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengaku senang jika Tetian bisa ditangkap.
“Saya lebih senang kalau bisa tertangkap. Saya lebih suka kalau bisa tertangkap. Jadi bisa clear,” jawab Emil.
Baca juga: Terungkap, Pembayaran Program Jemput Bola PT Timah Berubah Sejak Tetian Wahyudi Jadi Pemasok
Tetian Wahyudi Berstatus Buron
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI mengungkap bahwa Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi kini berstatus dalam pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah.
Jaksa menyebutkan bahwa Tetian diduga melarikan diri usai penyidik kejaksaan tak mendapati yang bersangkutan di rumahnya saat hendak melakukan pemeriksaan.
Adapun dalam perkara ini, Jaksa menyebut bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses hukum terhadap Tetian dan belum menetapkannya sebagai tersangka.
Baca juga: Terungkap Sosok Tetian Wahyudi Buronan Kasus Timah, Dimanfaatkan Untuk Amankan Demo di PT Timah
Hal itu diungkapkan jaksa saat proses sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024).
Pernyataan itu bermula ketika Hakim Anggota yang memeriksa sidang Robert dan Suwito mencecar saksi Achmad Haspani karena saksi tersebut pernah dimarahi oleh Tetian.
Setelah selesai bertanya kepada Haspani, Hakim kemudian balik bertanya kepada Jaksa soal status Tetian Wahyudi dalam perkara korupsi timah ini.
"Ini Tetian Wahyudi masih proses penyidikan, belom jadi tersangka ya?" tanya Hakim.
"Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih berjalan. Dan saat ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO yang mulia," jelas Jaksa.