News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

VIDEO AKP Dadang Iskandar Tembak Mati Kompol Anumerta Ryanto Ulil: Terancam Hukuman Mati & Pemecatan

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati. 

Bahkan AKP Dadang Iskandar yang diduga menjadi beking dari tambang ilegal ini akan diberhentikan secara tidak hormat dan terancam tidak mendapatkan hak pensiun.

Dilansir dari TribunPadang.com (Tribun Network), akibat perbuatannya, kini AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.

AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 388 KUHP (pembunuhan) dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan penyidik masih mendalami kasus ini.

Kombes Pol Andry mengungkap, motif pelaku menghabisi nyawa Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar adalah karena tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan rekannya terkait pelaku tambang ilegal.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh, Kombes Pol Andry mengatakan AKP Dadang Iskandar berkaitan dengan kasus tambang ilegal tersebut namun perannya masih didalami.

Meski begitu, Kompl Andry menyebut AKP Dadang Iskandar memiliki hubungan dengan sopir tambang galian c yang ditangkap yakni sebagai rekanan.

Kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang galian C tersebut.

Segera Dipecat dari Polri

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengatakan dalam minggu ini akan melakukan penindakan berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada tersangka AKP Dadang Iskandar.

Sedangkan update perkembangan kasus penembakan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.

"Saya akan menjelaskan sedikit perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan," kata Kombes Pol Andry Kurniawan.

Pada 22 November 2024, pihaknya telah menerima laporan terkait dengan kejadian penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini