TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam waktu dekat bakal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah dan Badan Legislatif DPR sudah sepakat dengan rancangan RUU Cipta Kerja, dan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Sejalan dengan itu, gelombang penolakan deras disuarakan di tengah masyarakat, pasalnya RUU Cipta Kerja dinilai merugikan banyak pihak.
Baca: Tujuh Alasan Mengapa Omnibus Law RUU Cipta Kerja Layak Ditolak Buruh Menurut KSPI
Meski begitu, pemerintah dan DPR tak bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU kontroversial ini.
Mungkin banyak dari masyarakat yang masih belum memahami apa itu omnibus law cipta kerja dan mengapa RUU ini mendapat tentangan keras dari kalangan buruh.
Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya.
Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.
Baca: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Bakal Gelar Mogok Nasional
Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law.
Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Namun demikian, Omnibus Law Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik.
Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.
Baca: 7 Isu RUU Omnibus Law Ciptaker yang Picu Buruh Lancarkan Aksi Mogok Nasional
Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket Omnibus Law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia.
Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.