Selanjutnya, item lain dalam UU Cipta Kerja yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.
Masih dikutip dari Kompas.com, pemerintah dan DPR melalui aturan itu sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja.
Yakni menjadi 25 kali upah yang terdiri atas 19 kal upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Jumlah pesangon tersebut jelas berbeda dengan UU Ketenagakerjaan, yang mana pekerja bisa mendapatkan pesangon mencapai 32 kali upah.
Berikut rincian nilai pesangon dan uang penghargaan kerja yang didapatkan buruh atau pekerja bila mengalami PHK dalam UU Cipta Kerja:
Baca: Ketum Partai Demokrat AHY Sebut UU Cipta Kerja Jauh dari Prinsip Keadilan Sosial
Uang pesangon
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Baca: Ketok Palu, RUU Cipta Kerja Disahkan, 7 Poin Ini Jadi Alasan Buruh Tolak Keras Omnibus Law