News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung : Sitaan Aset Terdakwa Kasus Jiwasraya Kembali ke Negara

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kejagung RI, Jakarta, Senin (13/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan hasil sita aset yang dilakukan atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (persero) akan dikembalikan kepada negara dalam bentuk penerimaan bukan pajak (PNBP).

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setyono mengungkapkan, hingga saat ini aset terdakwa yang berhasil disita oleh Korps Adhyaksa tersebut senilai Rp18,4 trilun.

“Kami sudah menyita Rp18,4 triliun dari para terdakwa yang sedang diadili. Itu semua sudah disita dan ada di pengadilan (menjadi barang bukti). Itu akan dirampas untuk dikembalikan kepada negara,” kata Hari saat dikonfirmasi Selasa (6/10/2020).

Hari menjelaskan, saat ini Kejagung menghentikan terlebih dahulu penyitaan aset, mengingat sitaan tersebut telah melebihi catatan kerugian negara dalam kasus Jiwasrara yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp16,8 triliun.

Namun, ucap Hari, Kejaksaan Agung siap untuk melanjutkan sita aset jika terdapat penambahan kerugian negara yang dilakukan terdakwa.

“Sementara tidak ada penyitaan lagi, hasil penyitaan kemarin sudah melebihi nilai kerugian,” tutur Hari.

Baca: Program Penyelamatan Polis Jiwasraya untuk Selamatkan Ribuan Pensiunan Guru

Baca: Stafsus Erick Thohir: Penyelamatan Jiwasraya Pakai Skema Bail In

Baca: Pemerintah Akan Suntik Modal Rp 22 Triliun untuk Jiwasraya, Legislator PKS: Itu Tidak Adil

Hari meminta seluruh pihak menunggu proses peradilan perihal pembuktian dari aset-aset yang diduga terkait dengan megakorupsi ditubuh perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Pasalnya, pihak pengadilan akan menentukan status aset-aset tersebut.

Kejaksaan berharap perampasan itu akan menjadi modal negara dalam bentuk penerimaan dan juga pengembalian polis nasabah.

“Nanti dipilah oleh pengadilan, dikembalikan ke nasabah dan dirampas untuk negara. Pengadilan yang membuktikan, dan harapan kami (Kejagung) adalah segala bentuk sitaan yang berasal kejahatan dan merupakan hak orang lain terbukti. Kita tunggu proses hukum," ucap Hari.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, angka kerugian negara sebanyak Rp16,8 triliun belum final karena dalam perkiraannya, dari kasus ini Jiwasraya mengalami kerugian hingga Rp37,4 triliun.

Dengan besarnya kerugian tersebut, Arya berharap para pemegang polis Jiwasraya dapat memahami upaya ini, sehingga bisa menerima adanya opsi penyesuaian nilai tunai dan manfaat dari satu di antara skema penyelamatan polis Jiwasraya.

"Nilai kerugiannya Jiwasraya itu Rp37 triliun lebih dan yang kita minta ke negara untuk disalurkan ke BPUI dengan skema bail in hanya Rp22 triliun. Selisih ini menjadi bagian yang harus kita sesuaikan. Jadi ini namanya sharing pain. Nasabah sakit karena harus dicicil, begitupun pemerintah yang harus membayar dana itu. Itulah bagian dari tanggung jawab kita terhadap BUMN," imbuh Arya.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR pada Kamis (1/10) diputuskan bahwa untuk menyelesaikan masalah yang ada di Jiwasraya, jajaran DPR dan Pemerintah bersepakat memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp22 triliun kepada BPUI untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama Indonesia Finansial Group (IFG) Life.

Dana PMN senilai Rp22 triliun akan digunakan IFG Life untuk menjalankan bisnisnya di sektor asuransi yang menyasar produk-produk asuransi kesehatan, jiwa, dan pengelolaan dana pensiun. Adapun polis Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi juga akan dipindahkan dari Jiwasraya ke IFG Life.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini