News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketok Palu, RUU Cipta Kerja Disahkan, 7 Poin Ini Jadi Alasan Buruh Tolak Keras Omnibus Law

Editor: Nakita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketok Palu, RUU Cipta Kerja Disahkan, 7 Poin Ini Jadi Alasan Buruh Tolak Keras Omnibus Law

TRIBUNNEWS.COM - RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undang sempat menuai banyak sorotan.

Pasalnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law menuai banyak kontra karena regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.

Hal tersebut yang buruh ramai-ramai menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law karena dianggap merugikan.

Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.

DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar kemarin, Senin (5/10/2020).

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," lanjutnya.

Tercatat, hanya fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Saat RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan, KSPI dan buruh indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini