News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pembahasan RUU Cipta Kerja, Ini Alasan Pimpinan DPR Matikan Mikrofon saat Demokrat Interupsi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Artikel Ini Sudah Mengalami Ralat dari Judul Sebelumnya: Pembahasan RUU Ciptaker, Ini Alasan Pimpinan DPR Matikan Mikrofon saat Perwakilan Demokrat Interupsi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan insiden mikrofon mati saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

Indra menegaskan, pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.

Baca: Tak Sejalan, Ini Momen Fraksi Demokrat yang Walk Out saat Pembahasan RUU Cipta Kerja

“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar.

Aziz sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman.

Benny merasa tidak diberikan hak berbicara, sedangkan Aziz menyampaikan bahwa Fraksi Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu.

Ketiga perwakilan Demokrat yaitu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta Irwan dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut disahkan.

“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” ujar Indra.

“Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya,” sambung Indra.

Menurutnya, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan.

Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.

“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” ucapnya.

Diketahui, saat rapat paripurna perwakilan Fraksi Demokrat terus menyuarakan penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja. Bahkan, Ketua DPR Puan Maharani sampai mematikan mikrofon.

Hal tersebut tertangkap kamera tengah mematikan mikrofon saat Anggota Fraksi Partai Demokrat, Irwan menyampaikan interupsi.

Aksi ini viral di dunia maya, bahkan menjadi trending topic di Twitter.

AHY Minta Maaf karena Belum Cukup Suara Perjuangkan Kepentingan Rakyat Tolak RUU Cipta Kerja

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya para buruh dan pekerja.

Permintaan maaf itu disampaikan setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna DPR RI , Senin (5/10).

AHY meminta maaf karena partainya belum memiliki cukup suara untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, dalam hal ini menolak RUU Cipta Kerja.

Baca: Tak Sejalan, Ini Momen Fraksi Demokrat yang Walk Out saat Pembahasan RUU Cipta Kerja

"Saya mohon maaf pada masyarakat Indonesia, khususnya buruh dan pekerja, karena kami belum cukup suara untuk bisa memperjuangkan kepentingan rakyat. Insya Allah kita terus memperjuangkan harapan rakyat," ujar AHY, dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Fraksi Partai Demokrat (F-PD) pun, lanjut AHY, tetap memutuskan menolak RUU Cipta Kerja setelah mempertimbangkan berbagai faktor.

Baca: Klaster Pendidikan Ada dalam UU Cipta Kerja, P2G: DPR Prank Pegiat Pendidikan

"Keputusan kami ini sudah disampaikan oleh F-PD dalam Pandangan Akhir Mini Fraksi pada Pengesahan Tingkat I di Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI (Sabtu, 3 Oktober 2020), dan kami sampaikan lagi dalam pendapat fraksi Sidang Paripurna DPR RI. Sebagai penegasan atas penolakan kami tersebut, Fraksi Partai Demokrat walk-out dari Sidang Paripurna DPR RI Senin (5 Oktober) sore ini," katanya.

Menurut AHY, RUU Cipta Kerja ini tidak memiliki urgensi. Dia mengatakan saat ini seharusnya semua pihak fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Baca: Diselesaikan Kurang dari Setahun, Omnibus Law Cipta Kerja Berpotensi Menimbulkan Malpraktik

Baginya, RUU tersebut terkesan dipaksakan, berat sebelah, dan banyak pasal yang merugikan kaum buruh dan pekerja yang jumlahnya besar sekali.

Selain itu, AHY melihat RUU tersebut berbahaya. Karena membuat pergeseran dari Ekonomi Pancasila yang dianut Indonesia menjadi Neo-Liberalistik.

"Nampak sekali bahwa Ekonomi Pancasila akan bergeser menjadi terlalu Kapitalistik dan Neo-Liberalistik. Tentu, menjadi jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial. Alih-alih berupaya untuk menciptakan lapangan kerja secara luas, RUU tersebut berpotensi menciptakan banyak sekali masalah lainnya,” ungkapnya.

Baca: Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup di UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya

Lebih lanjut, AHY menegaskan Partai Demokrat akan berkoalisi dengan rakyat, terutama rakyat kecil, termasuk kaum buruh dan pekerja yang hari ini paling terdampak oleh krisis pandemi dan ekonomi.

Dia pun mengajak seluruh pengurus dan kader Partai Demokrat untuk memperjuangkan harapan masyarakat. Kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat, terutama kaum buruh dan pekerja, AHY juga mengajak berjuang bersama-sama untuk selalu bersuara dan tetap menegakkan nilai-nilai keadilan.

"No one is left behind. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit. Tuhan Bersama Kita," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di warnai aksi walk out atau keluar dari jalannya rapat di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Aksi walk out dilakukan Fraksi Demokrat, setelah Benny K. Harman yang merupakan Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat silang pendapat dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.

Benny meminta waktu untuk menyampaikan pandangannya, sebelum perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.

Namun, Azis tidak memberikan kesempatan karena sebelumnya dua perwakilan Fraksi Demokrat sudah menyampaikan pandangannya.

"Kalau demikian, kami Fraksi Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggungjawab," papar Benny di gedung Nusantara DPR,

Setelah Benny bersama perwakilan Fraksi Demokrat lainnya keluar dari jalannya rapat paripurna.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyampaikan pandangannya di podium.

Pembahasan RUU Cipta Kerja dimulai 20 April hingga 3 Oktober 2020, dengan menyepakati 15 bab dan 185 pasal dari sebelumya terdiri 174 pasal.

Pada tingkat I, RUU Cipta Kerja diterima enam fraksi secara bulat, satu fraksi menerima dengan catatan, dan dua fraksi menolak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini