News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Tanggapi Aksi Buruh Mogok Kerja, Menaker Ida: Pertimbangkan Ulang, Baca Secara Utuh RUU Cipta Kerja

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BURUH GELAR AKSI LANJUTAN - Ribuan buruh PT Panarub industry menggelar unjukrasa di depan pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Moh Toha, Kota Tangerang, Selasa (6/10/2020). Unjukrasa digelar sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR yang dinilai akan menyengsarakan kehidupan para buruh. Mulai hari ini tanggal 6 hingga tanggal 8 Oktober para buruh se Tangerang Raya berencana menggelar aksi demo dan mogok kerja sebagai ungkapan kekecewaan kepada anggota dewan dan pemerintah yang mengabaikan nasib para buruh. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

"Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada undang-undang lama," katanya.

Terkait polemik dari UU Cipta Kerja ini, Ida mengaku telah berupaya mencari titik keseimbangan.

Antara melindungi pekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang lainnya yang masih menganggur.

Menurutnya, hal tersebut tidak mudah namun pihaknya sudah memperjuangkan sebaik-baiknya.

"Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya."

"Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti."

"Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur," kata Ida.

Ancaman buruh mogok kerja

Sebelumnya, sebanyak 2 juta buruh akan melakukan mogok kerja nasional yang dimulai hari ini, Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).

Hal itu disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

"32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak secara nasional," ujar Said Iqbal.

Said menjelaskan, aksi mogok kerja tersebut akan diikuti buruh yang bekerja di sektor kimia, energi, pertambangan.

BURUH GELAR AKSI LANJUTAN - Ribuan buruh PT Panarub industry menggelar unjukrasa di depan pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Moh Toha, Kota Tangerang, Selasa (6/10/2020).  (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca: UU Cipta Kerja Pangkas Sejumlah Hak Pekerja, Libur 2 Hari dalam Seminggu Dihapus

Tekstil, garmen, sepatu, otomotif, komponen elektronik serta industri besi dan baja.

Kemudian, diikuti buruh di sektor farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini