News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Fadli Zon Sebut UU Cipta Kerja Tidak Tepat Waktu dan Sasaran

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai Undang-Undang Cipta Kerja tidak tepat waktu dan sasaran.

Fadli Zon menjelaskan, tidak tepat waktu karena Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Sehingga semua pihak fokus utamanya terhadap isu kesehatan dan kemanusiaan seperti yang dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tingkat kematian dokter kita saat ini tertinggi di Asia, setidaknya ada 130 dokter. Menurut IDI, meninggal akibat menangani Covid-19 sejauh ini. Angka-angka ini tentu saja tak bisa disepelekan," kata Fadli Zon dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca: Maruf Amin Tekankan Pentingnya Keterampilan Digital Bagi Guru Selama Pandemi Covid-19

"Begitu juga dengan tingkat kematian akibat Covid-19 di Indonesia, berada di atas rata-rata dunia. Artinya, ada hal lain yang jauh lebih serius untuk ditangani dibanding omnibus law," sambung Fadli.

Sementara itu, terkait tidak tepat sasaran, Fazli menyebut jika tujuannya untuk mendatangkan investasi, maka apa yang jadi hambatan investasi, dengan apa yang dirancang oleh omnibus law sama sekali tak sinkron.

Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra itu memaparkan, berdasarkan World Economic Forum (WEF), kendala utama investasi di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan, serta regulasi perpajakan.

"Tapi yang disasar omnibus law kok isu ketenagakerjaan? Bagaimana ceritanya? Jadi, antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tak nyambung," ucap Fadli.

Baca: Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan, Buruh Lanjutkan Aksi Mogok Nasional

Karena itu, Fadli Zon dapat memahami kenapa saat ini masyarakat banyak yang gelisah dan marah terhadap omnibus law.

"Mereka melihat kalau kepentingan dan suara mereka sama sekali kurang diperhatikan. Kaum buruh, yang saat ini berada dalam posisi sulit akibat Covid-19, posisinya jadi kian terpojok," kata Anggota Komisi I DPR itu.

Dalam catatannya, kata Fadli, ada beberapa isu yang memang mengusik rasa keadilan buruh.

Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah.

Baca: Azis Syamsuddin Sebut 18 Anggota DPR Positif Covid-19 Saat Sidang Paripurna RUU Cipta Kerja

Kemudian, penghapusan UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi).

Padahal, kata Fadli, menurut data lapangan, besaran UMP pada umumnya adalah di bawah UMK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini