TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menghormati proses hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifikasi PT Pelangi Putera Mandiri (PT PPM) yang menetapkan mantan Direktur Utama Bank BTN sebagai tersangka.
“Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah” kata Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/10/2020) malam.
Menurut Ari kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada tahun 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property (PT TP) diberikan pada tahun 2013.
Baca: Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Coverage terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.
“Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” jelas Ari.
Dia mengungkapkan, BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.
"Kami sudah melakukan MOU dengan Kejagung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memproses debitur nakal," tegasnya.
Baca: Waduh, Kejagung Cium Dugaan Pencurian Uang Oleh Eks Dirut BTN di Kasus Pencairan Kredit
Ari menuturkan, selama ini BTN telah banyak melakukan perbaikan-perbaikan terutama dalam bisnis proses dan meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 dalam bidang Kredit Komersial (Commercial Lending) & bidang Pengadaan (Procurement).
ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System).
Sertifikasi yang diperoleh BTN tersebut menegaskan komitmen kepatuhan Bank BTN terhadap implementasi Undang-Undang No.28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Sertifikat SNI ISO 37001:2016 sangat berarti bagi Bank BTN dalam melakukan transformasi perusahaan menuju The Best Mortgage Bank in South East Asia yang kita targetkan pada Tahun 2025," kata Ari.
Seperti diberitakan, mantan bos PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono bersama Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri ditahan Kejaksaan Agung. Keduanya diduga melakukan tindak pidana gratifikasi terkait kredit di BTN.
“Pada hari ini juga penyidik akan melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut yang akan dilakukan di Rumah Tahanan Guntur. Sehingga keduanya sudah ditahan,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (6/10/2020) malam.
Penetapan tersangka keduanya dilakukan oleh Kejagung setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua orang tersebut dalam statusnya sebagai saksi, Selasa kemarin.
Berita ini tayang di Kontan dengan judul: Mantan bos BTN Maryono ditahan Kejagung usai ditetapkan tersangka