TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fitriani Manurung, akrab disapa Ibu Kombes, bereaksi setelah disebut hakim berutang Rp 70 juta ke penagihnya, Febi Nur Amelia.
Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Febi Nur Amelia, penagih utang Rp 70 juta ke Ibu Kombes, dari segala dakwaan jaksa penuntut umum Randi H Tambunan.
Dalam sidang vonis pada Selasa (6/10/2020), hakim berpendapat Febi tak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU ITE.
Vonis ini sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang dalam persidangan 14 Juli 2020, menuntut terdakwa Febi dengan hukuman dua tahun pidana penjara.
Menariknya, majelis hakim malah menyebut Ibu Kombes Fitriani Manurung terbukti berutang Rp 70 juta ke Febi dan bukti transfernya tercatat.
• Dipolisikan Relawan Jokowi Karena Kursi Kosong, Najwa Shihab: Saya Siap Memberikan Keterangan
Soal vonis bebas majelis hakim untuk Febi Nur Amelia, Fitriani Manurung pun angkat bicara.
Menurut dia, hakim berat sebelah dan putusannya tak adil.
"Saya tidak pernah berutang kepada saudara Febi Nur Amelia," ucap Fitriani Manurung saat dikonfirmasi oleh Tribun Medan pada Selasa (6/10/2020) malam.
"Namun saya sesalkan kenapa hakim menyatakan saya terbukti memiliki utang kepada dia. Itu ka tandanya hakim berat sebelah," imbuh dia.
Menurut dia, tidak ada bukti yang benar-benar menunjukkan bahwa dirinya meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.
BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>> IBU KOMBES BALIK DIPOLISIKAN
• Politikus Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman Walk Out di DPR, SBY: Dia Tak Punya Uang Melimpah
• Sama-sama Ingin Punya 2 Anak Nanti, Nathalie Holscher Ungkap Penilaian Omanya di Belanda Kepada Sule
• Tolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Penampakan Lautan Buruh Tangerang di Jalan Daan Mogot