News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Jadi Pertimbangan Buruh Setelah Mogok Nasional

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjukrasa yang berasal dari buruh, mahasiswa, dan pelajar terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat pekerja hingga saat ini belum memutuskan langkah ke depan, setelah melakukan aksi mogok nasional selama tiga hari tolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, langkah selanjutnya akan diputuskan pekan depan saat rapat bersama 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja.

"Nanti kami kabari hasilnya. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu opsi (langkah ke depan)," papar Said saat dihubungi, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Baca: Pernyataan Politisi Demokrat Benny Soal UU Cipta Kerja Kembali Viral: Hanya Untungkan Pebisnis

Setelah aksi mogok nasional di masing-masing pabrik tempat bekerja buruh, sejak 6-8 Oktober 2020, Said menyebut mulai besok tidak ada aksi lanjutan sampai ada keputusan rapat bersama.

Diketahui, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020), menuai banyak penolakan.

Buruh melakukan aksi turun ke jalan dan mogok nasional selama tiga hari.

Hal ini dilakukan agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini