News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legian Resto di Malioboro Yogyakarta Terbakar akibat Demonstrasi, Damkar: 4 Unit Dikerahkan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Legian Resto di kawasan Malioboro Yogyakarta terbakar diduga akibat kericuhan demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020)

Para pedagang kaki lima (PKL) dan toko-toko di sepanjang Malioboro memilih tutup.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah elemen ini sempat ricuh berkali-kali. 

Peserta aksi melempari aparat keamanan dengan batu.Sementara aparat keamanan membalas dengan tembakan gas air mata.

Hingga pukul 16.37 WIB kericuhan masih terjadi.

Polisi mendesak para demonstrans ke arah selatan.

Massa kembali melakukan aksi pembakaran di tengah jalan.

Baca: Halte Bus Transjakarta Tosari Dibakar Massa Anti UU Cipta Kerja

 Ricuh di DPRD DIY

Sementara itu demonstrasi menolak UU Ciptaker di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siang tadi dilaporkan berlangsung ricuh.

Dilansir Kompas.com, Polisi yang berjaga sampai menembakkan gas air mata ke arah demonstran.

Adapun demonstrasi di lokasi ini dimulai pada sekira pukul 12.30 WIB ke Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Polisi saat menembakan gas air mata menghalau massa dari Kantor DPRD DIY. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Awalnya penyampaian aspirasi berjalan tertib.

Massa aksi bergantian berorasi dan melantunkan lagu-lagu perjuangan.

Baca: 7 Pria Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Kedapatan Bawa Botol Berisi BBM

Tetapi ada pelemparan botol air mineral ke arah Gedung DPRD DIY.

Hal itu menyulut kericuhan antara aparat keamanan dengan demonstran.

Adapun hingga 13.40 WIB, kericuhan masih berlangsung. Jalan Malioboro juga masih dipenuhi demonstran.

Adapun UU Ciptaker telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Isi undang-undang tersebut dianggap memberatkan para buruh.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunJogja.com/Hari Susmayanti) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini