TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan ada upaya untuk meretas (hack) situs www.dpr.go.id pascapengesahan UU Cipta Kerja.
Peretasan sempat terjadi sekira pukul 09.15 WIB pagi tadi, namun siang ini sudah kembali normal.
"Upaya untuk menghack itu memang ada sejak Senin (5/10) malam sampai siang ini masih ada upaya itu. Dan masih berat di website DPR. Itu memang ada upaya untuk menghack," kata Indra kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Indra mengatakan, pihak Kesetjenan telah bekerja sama dengan pihak lain, seperti Telkom dan Bareskrim Polri, guna menangani insiden tersebut.
"Sebenarnya sudah dimonitor juga baik dari Telkom maupun Kepolisian Bareskrim. Memagari juga untuk upaya menyerbu supaya tidak terjadi, tapi memang masih agak berat sampai sekarang tapi kami tetap memagari," katanya.
Baca: Kabarnya Akan Dikepung Pendemo UU Cipta Kerja, Situasi Terkini di Sekitar Gedung DPR
Adapun DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada Rapat Paripurna Senin (5/10/2020).
Dalam rapat itu, terdapat dua fraksi yaitu PKS dan Demokrat menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.
Gedung DPR RI ''Dijual''
Sebelumnya diberitakan buntut dari disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI, pihak yang 'kecewa' mau menjual gedung wakil rakyat tersebut lewat situs belanja terkenal.
Menyikapi itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar berharap Kepolisian melakukan penindakan tegas kepada pihak yang menjual gedung DPR di Online shop.
Indra menilai, penjualan gedung DPR di online shop hanya sebatas jokes atau lelucon dari proses pendewasaan masyarakat dalam menyikapi sesuatu keputusan.
Namun, hal tersebut tidak lazim karena gedung DPR merupakan Barang Milik Negara (BMN).
"Menurut saya Kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN. Jadi jokes-jokes semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," kata Indra di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Indra mengaku, tidak akan melaporkan pihak yang menjual gedung DPR dan menyerahkan persoalan tersebut kepada Kementerian Keuangan, sebagai bendahara umum negara.