News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Tetapkan Menantu Eks Dirut BTN dan Komut Titanium Property Jadi Tersangka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direkturat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka baru, terkait kasus dugaan gratifikasi oleh Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

Penyidikan tindak pidana korupsi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-56 dan 57/F.2/Fd.2/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Kedua tersangka itu adalah Direktur Keuangan PT Megapolitan Smart Service sekaligus menantu eks Dirut BTN Maryono yang bernama Widi Kusuma Purwanto dan Komisaris Utama PT Titanium Property Ichsan Hasan.

Baca: Kejagung Periksa Menantu Eks Dirut BTN Maryono dalam Kasus Gratifikasi Pemberian Kredit

Baca: Kejagung Tahan Eks Dirut Maryono, BTN Hormati Proses Hukum

"Dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup maka dua orang yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan Tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Mantan Direktur Utama Bank BTN Maryono. (Kontan)

Dalam kasus ini, Widi Kusuma diduga menjadi perantara pengiriman uang gratifikasi kepada Maryono atas imbalan jasa pelolosan fasilitas kredit dari bank BTN.

Uang itu diterima Widi dalam kasus PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

Sementara itu, Ichsan diduga memberikan uang gratifikasi kepada Widi Kusuma yang juga atas imbalan jasa membantu pencairan kredit Rp 160 miliar dari bank BTN yang dipimpin oleh Maryono pada 31 Desember 2013 lalu.

Proposal pengajuan kredit itu disebut akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 Tower). Dari bantuan pelolosan kredit itu, Maryono mendapat uang Rp 870 juta yang dikirim melalui Widi Kusuma.

"Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada 2 perusahaan tersebut diduga atas peran serta Maryono selaku Direktur Utama PT BTN yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua Debitur tersebut diatas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN," ungkapnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai hari ini Jumat (9/10/2020) hingga 20 hari ke depan.

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya serta dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif, terhadap kedua Tersangka dilakukan penahanan rumah tahanan negara untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung," tandasnya.

Atas perbuatannya itu, Widi Kusuma dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ichsan Hasan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini