Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada 2021 harus tetap naik, sekurang-kurangnya sebesar 8 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kenaikan sebesar 8 persen tersebut, setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir.
"Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam dua kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflansi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar," kata Said saat dihubungi, Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Menurutnya, kenaikan upah minimum UMK, UMKS, dan Upah Minumum Provinsi (UMP) bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan sekaligus upaya untuk melakukan pemulihan ekonomi.
"Dalam situasi seperti sekarang ini, ekspor belum bisa diharapkan. Oleh karena itu, untuk menjaga agar recovery ekonomi tetap terjadi, yang harus dilakukan adalah meningkatkan nilai konsumsi dengan cara meningkatkan kenaikan upah minimum tahun 2021," paparnya.
Said mencontohkan, kenaikan upah minimum tetap terjadi pada 1998, 1999, dan 2000, di mana saat itu sedang terjadi gejolak ekonomi di Indonesia.
Misalnya DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi 1998 minus 17,49 persen.
Baca: Menyoal UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasan Menaker Terkait Dihapusnya Aturan UMK
Begitu juga dengan upah minimum 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen.
"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi sedang minus," ucap Said.
"Jadi bukan hal yang baru, ketika ekonomi minus, upah tetap dinaikkan," sambungnya.
Lebih lanjut Said mengatakan, KSPI akan memerintahkan seluruh kadernya yang duduk di dalam Dewan Pengupahan di seluruh Indonesia untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum 2021.
Sementara itu, bagi perusahaan di industri tertentu yang terpukul akibat resesi ekonomi dan Covid 19 seperti hotel, maskapai penerbangan, restoran, dan sebagian industri padat karya domestik, jika memang keberatan dengan kenaikan upah minimum dapat mengajukan penangguhan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Itu pun, kata Said, harus ada pesetujuan dengan serikat pekerja dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang menyatakan benar-benar rugi.
Baca: Soal Perubahan UMK 2021 di Tengah Pandemi, Pengamat: Pengusaha dan Pekerja Harus Duduk Bersama
"Intinya, KSPI berpendapat kondisi ini tidak bisa dipukul rata. Hanya karena pertumbuhan ekonomi minus, seluruh perusahaan kemudian tidak naik upah minimumnya," ujarnya.
Di sisi lain, Said kembali menegaskan, KSPI meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undamg Cipta Kerja.
"Atau isi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan ada yang dikurangi sedikit pun," papar Said.