News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Najwa Shihab Wawancara Kursi Kosong

Respons Anggota Dewan Pers Sikapi Polemik Najwa Shihab Wawancara Kursi Kosong

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter Najwa Shihab.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pers Asep Setiawan mengungkapkan penilaiannya terkait polemik tayangan wawancara kursi kosong Najwa Shihab karena Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tak hadir.

Asep mengatakan pandangan yang diungkapkannya bukan padangan resmi Dewan Pers.

Mengingat pengaduan terkait tayangan tersebut belum diterima Dewan Pers.

Asep menilai dalam polemik tersebut secara umum di satu sisi dari seorang jurnalis berkewajiban mendapatkan sumber A1 terhadap isu tertentu.

Baca: Ketua AJI Nilai Berlebihan Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi

Apabila jurnalis tersebut tidak mendapatkan sumber A1 maka dia harus mendaparkan sumber A2, atau A3.

Menurutnya secara umum banyak cara yang bisa dilakukan seorang jurnalis untuk mendapatkan informasi kepada narasumbsr apabila narasumber menolak atau keberatan menjadi narasumber sebuah pemberitaan.

Hal itu diungkapkan Asep dalam tayangan nertajuk Bangku Kosong Najwa, Apa Yang Salah? dalam kanal Youtube Crosscheck Medcom Id, Minggu (11/10/2020).

Baca: Ketua Relawan Jokowi Bersatu Soal Najwa Shihab Wawancara Kursi Kosong: Kalau Lapor Harus Ada LP

"Apakah melalui Dirjennya, Kepala Humasnya, banyak hal yang bisa digali di situ. Itu tentu perofesionalisme jurnalis," kata Asep.

Kemudian, di sisi lain pejabat publik yang menjadi narasumber sebaiknya membuka ruang kepada pers untuk menjelaskan kebijakan-kebijakan publik yang dibuatnya.

"Jadi kalau pejabat publik menurut pandangan saya pribadi sebaiknya membuka ruang juga kepada pers untuk menjelaskan kebijakan-kebijakan publiknya sehingga tidak menjadi misinformasi," kata Asep.

Menurutnya secara pribadi tayangan wawancara kursi kosong Menkes Terawan yang dilakukan Najwa Shihab merupakan produk jurnalistik.

Hal itu didasarkannya pada verifikasi administrasi dan faktual terhadap Narasi TV.

Baca: Viral Najwa Shihab Bawa Tulisan Saya Minta Tolong saat Live, Ini Kondisi Presenter Mata Najwa

Sebagai sebuah produk jurnalistik, kata Asep, ia terikat kode etik jurnalistik yang di antaranya harus akurat, berimbang, tidak menghakimi, dan tidak beritikad buruk.

"Kalau syarat-syarat ini dipenuhi maka itu yang disebut produk jurnalistik yang memenuhi syarat. Kalau ada kasus misalnya wawancara dilakukan imajiner, ini ada beberapa poin yang perlu dikaji dalam kode etik jurnalistik ini," kata Asep.

Terkait dengan itu menurut Asep produk jurnalistik berfungsi menyampaikan informasi.

Kalau informasi tersebut di kalangan wartawannya sudah tidak jelas mau apa, kata Asep, berarti tidak menyampaikan informasi dengan benar.

"Jadi harus kembali kepada asas fungsi pers ini adalah menyampaikan informasi. Juga menyampaikan kritik sosial, tapi dalam kode etik jurnalistik kan sudah diatur harus berimbang, harus ada dua belah pihak yang pro kontra," kata Asep.

Asep pun membuka ruang bagi pihak yang ingin membuat pengaduan kepada Dewan Pers terkait dengan tayangan tersebut.

Menurutnya jika pengaduan tersebut telah diterima oleh Dewan Pers, maka lembaga tersebut akan mengkajinya dengan rujukan kkde etik jurnalistik

"Apabila sudah masuk ranah pengaduan, kami di Komisi Pengaduan merapatkan, pengaduannya seperti apa, apa yang diadukan, dan apa tuntutannya. Tentu dalam Undang-Undang Pers ada hak jawab dan hak koreksi yang kemudian difasilitasi oleh Dewan Pers untuk kemudian disampaikan di dalam forum yang sama," kata Asep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini