News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Lagi Pengelola Pesantren yang Tanahnya 'Diminta' Eks Bupati Bogor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). KPK menahan Rachmat Yasin terkait kasus pemotongan uang SKPD dan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah di Kabupaten Bogor. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa seorang pengelola pesantren bernama H. M. N. Lesmana.

Lesmana sebelumnya sudah pernah diperiksa kasus dugaan korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja pemerintah Kabupaten Bogor dan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin, pada Rabu (26/6/2019).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RY," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

Selain Lesmana, tim lima saksi lainnya untuk Rachmat Yasin. Mereka ialah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin; dan H. Muhamad Suhendra dari unsur swasta.

Kemudian, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah, Estantoni Kasno; Kasubag Keuangan Bappeda Kabupaten Bogor, Sonny Dirgantara; serta Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor, Syarif Hidayat.

Kembali ke permasalahan pesantren, pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Untuk itu sang pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.

Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesentren pada Rachmat Yasin melalui stafnya.

Rachmat menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.

Atas dasar itu, pada pertengahan tahun 2011, Rachmat melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut.

Melalui perwakilannya, Rachmat menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. Ia juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya.

Selanjutnya, pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektare tersebut sesuai permintaan Rachmat.

Diduga Rachmat Yasin mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.

Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire.

Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol.

Sementara gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.

Ini merupakan kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dia sebelumnya pernah dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini