TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dikabarkan ditangkap kepolisian pada Selasa (13/10/2020).
Syahganda Nainggolan diduga dijemput oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Penangkapan satu di antara petinggi KAMI itu berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan itu.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Syahganda diamankan oleh personel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Ya benar," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Sosok dan Kiprah Syahganda Nainggolan, Aktivis KAMI yang Ditangkap Bareskrim Subuh Tadi
Namun demikian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu tidak menjelaskan secara rinci mengenai kronologi penangkapan Syahganda.
Termasuk, penjelasan pelanggaran yang dilakukan petinggi KAMI tersebut.