News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Protokol Kesehatan Keluarga di masa Pandemi Covid-19

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspa Yoga dalam dialog bersama Juru Bicara Satgas Covid-19 dr Reisa yang disiarkan kanal Sekretariat Presiden, Jumat (25/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19.

"Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada September lalu," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro
saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (12/10/2020) sebagaimana disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam protokol tersebut, Reisa menyebut ada 4 hal.

Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum, seperti, cara pemakaian masker dengan benar, cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi.

Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar.

Jika terjadi, pihak mana yang harus dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera, bagaimana proses karantina, atau isolasi mandirinya.

Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah.

Keempat, protokol kesehatan di lingkungan sekitar tempat tinggal, ketika ada warga yang terpapar.

Simak Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19 lengkap ini.

1. Anggota Keluarga Harus Menerapkan Protokol Kesehatan

A. Penggunaan Masker

Memakai masker sesuai standar kesehatan

Ganti masker setiap 4 jam/sebelum 4 jam tetapi sudah lembab/ basah

Cuci masker dengan detergen dan disetrika

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini