TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera membebaskan kliennya.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengabulkan gugatan atas pencabutan asimilasi Habib Bahar Bin Smith pada sidang putusan Senin (12/10/2020) kemarin.
"Harusnya secepatnya dibebaskan. Kami meminta pihak pemerintah dalam hal ini untuk patuh terhadap hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Pencabutan Asimilasi Habib Bahar Bin Smith Tidak Sah, Kemenkumham Ajukan Banding
Aziz mengatakan bahwa Habib Bahar saat ini dikabarkan masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat.
Aziz meminta pihak Lapas Gunung Sindur segera mengantarkan Habib Bahar Bin Smith ke kediamannya.
Merespons itu, Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengeksekusi putusan itu.
Sebab Kemenkumham berencana banding terhadap putusan tingkat pertama.
Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Dari Lapas Nusakambangan ke Gunung Sindur
Kendati demikian, Rika berdalih pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim PTUN terkait gugatan asimilasi Habib Bahar.
“Kami hormati keputusan Hakim TUN Bandung , yang membatalkan SK Kabapas Bogor. Untuk selanjutnya team advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding,” kata Rika, Senin (12/10/2020).