News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pengamat : Perubahan Halaman Draf Tak Akan Terjadi Jika UU Cipta Kerja Sesuai Keinginan Rakyat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020) siang, menolak UU Cipta Kerja.

"Itu versi final (812 halaman) dan belum dikirim ke Presiden," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019). Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan dengan tersangka Bowo Sidik Pangarso. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Indra menjelaskan, penyusutan halaman dalam draf UU Cipta Kerja karena perubahan format kertas yang digunakan, dari sebelumnya ukuran A4 menjadi legal.

"Dengan format legal, maka jadi 812 halaman," papar Indra.

Sebelumnya, pada siang hari, Indra menyampaikan draf UU Cipta Kerja yang final setebal 1.035 halaman dari 905 halaman, setelah dirapihkan teknis penulisannya.

"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapihkan. Setelah dirapihkan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam. Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," papar Indra.

Indra memastikan, perubahan halaman tidak merubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

"Itu hanya typo dan format, kami dirapihkan, spasi-spasinya," ucap Indra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini