Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengakui telah menerima laporan yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tiga jaksa penyidik kasus Pinangki Sirna Malasari.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak memastikan pihaknya bakal mendalami dan menelaah laporan tersebut.
Salah satunya dengan meminta keterangan ICW sebagai pihak pelapor.
Baca juga: ICW Laporkan 3 Jaksa Penyidik Kasus Pinangki ke Komisi Kejaksaan
"Kami sudah menerima laporan dari ICW. Kami akan mendalami dan menelaah dulu substansi laporan tersebut termasuk kemungkinan meminta penjelasan atau keterangan tentang apa yang dilaporkan oleh ICW," kata Barita kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Langkah Komjak menindaklanjuti laporan tersebut tidak surut dengan bergulirnya perkara Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: 40 Pegawai PN Jakpus Positif Covid-19, Sidang Kasus Jaksa Pinangki Tertunda
Barita menegaskan, pihaknya akan memonitor atau mengawasi proses persidangan perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat yang didakwakan kepada Pinangki terkait skandal Djoko Tjandra tersebut.
"Saat ini kasus tersebut juga sudah berjalan di pengadilan kami akan ikuti dan monitoring perkembangan persidangan," kata Barita.