Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Nurhasanah.
Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
"Setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang, KPK kembali melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yakni NHS (Nurhasanah)," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Eks Anggota DPRD Sumut Nurhasanah Diperiksa KPK
Karyoto mengatakan, Nurhasanah ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 14 Oktober 2020 sampai dengan 2 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Gedung Merah Putih KPK.
KPK menetapkan status tersangka kepada 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020.
14 mantan legislator itu yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Baca juga: Dua Sosok Misterius Lempar Batu ke Demonstran di DPRD Sumut: Bukan Polisi, Sengaja Ingin Provokasi
Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000 sampai dengan Rp 777.500.000 dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Penerimaan uang terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara dan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Diperas 3 Orang Ngaku Polisi di Medsos, Pelaku Kirim Foto Porno ke Korban
Kemudian, terkait dengan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Atas perbuatannya tersebut, 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penetapan 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumut ini sebagai tersangka merupakan tahap keempat.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019.
50 orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.