TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aparat kepolisian menangkap sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Tiga diantaranya adalah 'petinggi' di koalisi tersebut, mereka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Ketiganya adalah Komite Ekesekutif KAMI, mereka juga deklarator terbetuknya KAMI.
Syahganda Nainggolan dijemput petugas dari Bareskrim pukul 04.00 WIB tadi menjelang subuh di kediamannya di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Penangkapan Aktivis KAMI akan Menguak Aktor di Balik Rusuh Demo UU Cipta Kerja
Sementara Jumhur ditangkap di kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan. Dia ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
Sebelumnya, tokoh KAMI yang ditangkap terlebih dahulu adalah Anton Permana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, mengatakan, Anton pada pukul 24.00-02.00 WIB ditangkap di Rawamangun di rumah saudaranya.
Kenapa mereka ditangkap?
Mabes Polri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi soal alasan penangkapan tiga tokoh KAMI tersebut.
Menurut Brigjen Awi, ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Namun beredar informasi di kalangan media, Syahganda diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks lewat media sosial. Diduga hal itu berkaitan dengan penolakan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, 5 Artis Indonesia Ini Ternyata Aktivis Lingkungan, Ada Nichloas Saputra
Sementara Anton ditangkap lantaran diduga menuliskan tulisan di Facebook dan WhatsApp terkait Omnibus Law (UU Cipta Kerja) dengan sangkaan awal menyebarkan berita hoaks.
Khusus Jumhur, belum ada informasi jelas mengenai alasan penangkapannya. Namun diduga tidak jauh dari penolakan UU Cipta Kerja.
Berikut rekam jejak Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat