TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam(FPI) Rizieq Shihab dikabarkan akan pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.
Dalam keterangan pers yang disampaikan DPP FPI disebutkan, kepulangan Rizieq setelah melalui proses perundingan panjang antara Rizieq dengan otoritas Arab Saudi.
"Alhamdulillah, baru saja kami mendapatkan informasi penting dari kota suci Mekkah
terkait rencana kepulangan IB-HRS," demikian Tribunnews mengutip siaran pers tersebut, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Disebut akan Segera Pulang ke Indonesia
Rencana kepulangan Rizieq disebutkan karena masa pencekalannya yang sudah
berakhir.
Dalam siaran pers tersebut juga dikatakan Rizieq dibebaskan dari denda
apapun.
"Pada hari ini IB-HRS secara resmi sudah dicabut cekalnya dan sudah dibebaskan dari
denda apa pun, karena IB-HRS tidak bersalah.
Selanjutnya IB-HRS menunggu proses administrasi bayan safar (Exit Permit) dan pembelian tiket, serta penjadwalan untuk kepulangan ke Indonesia," tulisnya.
Baca juga: Hari Ini FPI Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Terjunkan 500 Personel dan Rekayasa Lalu Lintas
Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis juga sempat menyampaikan soal kepulangan
Rizieq Syihab saat berunjuk rasa menolak Undang Undang Cipta Kerja di Kawasan
Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa.
Sama seperti yang dituliskan dalam siaran pers, Lubis menyebut rencana kepulangan Rizieq setelah masa pencekalannya berakhir.
"Imam besar Habib Rizieq Shihab akan segera pulang ke Indonesia untuk memimpin
revolusi," kata Shabri dari atas mobil komando.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Arab Saudi.
"Dewan Pimpinan Pusat FPI dan umat Indonesia menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap pemerintah Saudi dan semua pihak yang membantu Habib Rizieq Shihab, termasuk semua umat Islam yang mendoakan beliau agar selalu dilindungi dan segera pulang ke Indonesia,"ujarnya.
Sementara itu massa PA 212 saat melakukan unjuk rasa meminta Presiden Jokowi
mundur dari jabatannya.
Hal itu terlihat dari spanduk besar yang bertuliskan 7 tuntutan ANAK NKRI terkait UU Omnibus Ciptaker.