News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Benny Tjokro Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap mantan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

Jaksa juga menuntut agar Benny membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Pasalnya, Jaksa meyakini Bentjok bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri serta bekerja sama dengan tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp16 triliun.

Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Uang Pengganti Rp 6 Triliun

"Menuntut supaya dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam.

Bentjok juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp6.078.500.000.000.

Ia diyakini Jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Tiga Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Melawan Usai Divonis Seumur Hidup

Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini.

Jaksa meyakini bahwa Benny Tjokro dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.

"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," tutur Jaksa.

Jaksa menyebut, negara merugi Rp16 triliun atas pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dkk dan tiga mantan petinggi Jiwasraya.

"Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp16.807.283.375.000,00 triliun," kata Jaksa.

Selain itu,  Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Benny dan Heru diyakini menyembunyikan hartanya dengan membeli aset.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini