TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan naskah final UU Cipta kerja ke Presiden Joko Widodo.
Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan pada Rabu (14/10/2020).
Naskah tersebut diantarkan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar ke Kantor Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Namun, hingga saat ini naskah final UU Cipta Kerja belum dapat diakses publik.
Naskah final UU Cipta Kerja diketahui memiliki ketebalan 812 halaman.
Sebanyak 488 halaman di antaranya merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan bagian penjelasan atas pasal-pasal yang terdapat di dalam UU tersebut.
Sebelum diserahkan, draf itu telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan pada forum rapat paripurna.