News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

KSPI Tegaskan Tolak Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh dari Cimahi jalan kaki dan mengenakan sepeda motor konvoi menutup ruas jalan Flyover Asupati, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020). Aksi mereka bertujuan ke Gedung Sate untuk berunjukrasa mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada pemerintah pusat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Said menegaskan sikap tersebut sejalan dengan komitment kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Menurutnya, nantinya aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.

"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," ujar Said Iqbal, dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: KSPSI Siapkan Tim Hukum Untuk Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja

Baca juga: Hotman Paris: UU Cipta Kerja Bikin Bos Ketakutan dan Bisa Dipenjara, Selamat Untuk Para Buruh?

Said mengatakan ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja apabila pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunan nya.

Apalagi, kata dia, buruh merasa dikhianati terkait sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan namun terkesan seperti sedang kejar setoran.

Pihaknya juga membantah pernyataan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.

"Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir," kata dia.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, ditemui usai berorasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019). (Lucius Genik)

Oleh karena itu, Said menegaskan ada empat langkah yang akan dilakukan buruh, khususnya KSPI, dalam menolak UU Cipta Kerja.

Pertama, pihaknya akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.

Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.

"Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. Dan keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini