News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api, Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Hari Ini

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Mayjen TNI (Purn) Soenarko resmi ditangguhkan penahanannya terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membenarkan melakukan pemanggilan kembali terhadap mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada 2019 lalu.

Surat panggilan itu bernomor S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum. Pemanggilan pemeriksaan dijadwalkan hari ini Jumat (16/10/2020).

"Sesuai panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik. Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo memastikan.

Pemanggilan sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap Soenarko. Apabila berkas perkara itu lengkap, maka berkas itu akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.

"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU untuk disidangkan," kata dia.

Pengacara Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Mayjen TNI (Purn) Soenarko resmi ditangguhkan penahanannya terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko adalah mantan Danjen Kopassus. Ia menjadi tersangka kasus makar pada Aksi 22 Mei 2019 lalu dan kepemilikan senjata api ilegal.

Saat itu dia sempat ditahan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, namun akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (21/6/2019), setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.

Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) saar itu, Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Baca juga: Eks Danjen Kopassus Soenarko akan Diperiksa Kembali Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut," ujarnya.

Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2020) tahun lalu.

Informasi yang dihimpun, senjata ilegal yang diamankan dari Soenarko yakni senjata laras panjang M4 Carbine buatan Amerika Serikat.

M4 Carbine atau Karabin M4 adalah versi pendek dan ringan dari senapan serbu M16.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini