TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja secara online hanya di link www.prakerja.go.id yang tak lain adalah laman resmi Kartu Prakerja.
Hal tersebut berlaku juga ketika nantinya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 dibuka.
Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 resmi ditutup pada Senin (28/9/2020), lalu.
Sebelumnya, pihak Kartu Prakerja mengatakan bahwa gelombang 10 akan menjadi akhir pendaftaran Kartu Prakerja pada tahun ini.
Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Peserta Bisa Di-Blacklist, Ini Penyebabnya
Sementara itu, terkait jadwal kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11, berikut penjelasan terakhir yang disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu pada 27 September 2020.
Kepastian pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja.
"Gelombang 10 ini menuntaskan kuota tahun 2020. Apakah akan ada gelombang tambahan itu tergantung keputusan KCK," jawab Louisa sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Baru-baru ini, di tengah belum pastinya pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 11, beredar pesan berantai yang menyebut pendaftaran Kartu Pra Kerja di situs https://prakerja.vip.
Pesan berantai itu beredar di grup WhatsApp.
Pihak Prakerja memastikan bahwa pesan berantai itu hoaks dan merupakan penipuan.
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi seperti NIK, nomor KK, nomor HP maupun email.
"Sobat Prakerja, mohon waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja."
"Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id,"
"Pastikan Sobat tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab."
"Jadi, pastikan Sobat hanya mengunjungi situs Kartu Prakerja yang resmi, ya!"
"Selain itu, jangan percaya bila Sobat menerima email yang tidak menggunakan domain email resmi Kartu Prakerja. Domain email resmi Kartu Prakerja hanya prakerja.go.id," tulis akun Instagram @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.
Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11? Simak Penjelasannya
Baca juga: Apakah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka di www.prakerja.go.id, Ini Penjelasannya
Berikut cara cek lolos atau tidak melalui dashboard Kartu Prakerja yang dikutip dari halaman frequently asked questions (FAQ) prakerja.go.id:
- Pada tanggal pengumuman seleksi Gelombang, login ke akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
- Kemudian cek dashboard akun Kartu Prakerja atau akses link dashboard.prakerja.go.id.
- Jika lolos seleksi, akan muncul nomor Kartu Prakerja.
- Peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut.
- Jika tidak lolos, pendaftar akan muncul notifikasi "Tidak Lolos" pada dashboard akun Kartu Prakerja.
Pergantian nomor layanan masyarakat Prakerja
Melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id, diumumkan adanya pergantian nomor layanan masyarakat.
Nomor layanan masyarakat yang baru ini digunakan mulai hari ini, Senin (5/10/2020).
Tidak hanya itu, jadwal operasional juga berubah.
Nomor Layanan Masyarakat Kartu Prakerja baru: 0800-150-3001
Nomor Layanan Masyarakat Kartu Prakerja akan beroperasi pada hari Senin-Minggu pukul 08.00-20.00 WIB.
Selain itu, kendala dapat disampaikan melalui fitur live chat di situs www.prakerja.go.id dan email ke info@prakerja.go.id.
Baca juga: Apakah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka di www.prakerja.go.id, Ini Penjelasannya
Gagal Seleksi 3 kali
Sementara bagi Anda yang sudah mencoba namun tetap tidak lolos seleksi sebanyak 3 kali, Anda dapat mengadukan masalah tersebut ke Kartu Prakerja.
Caranya dengan men-download surat pernyataan gagal seleksi 3 kali di halaman FAQ Prakerja, atau klik link di sini.
Selanjutnya, isi surat pernyataan tersebut sesuai dengan data diri Anda.
Jika sudah, kirim surat pernyataan ke email kepesertaan@prakerja.go.id.
Nantinya, manajemen pelaksanaan prakerja akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Surat pernyataan gagal tiga kali ini juga harus ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu.
Berikut contoh format surat pernyataan gagal tiga kali sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram resmi Kartu Prakerja:
Surat Pernyataan
Saya yang bertanda tangan di baawah ini:
Nama (sesuai eKTP): ........................................................
NIK (sesuai eKTP): ........................................................
Alamat (sesuai eKTP): ........................................................
No Telepon (yang dipakai saat mendaftar Kartu Prakerja): ........................................................
Email (yang dipakai saat mendaftar Kartu Prakerja): ........................................................
dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya bahwa:
1. saya adalah Warga Negara Indonesia;
2. saya tidak berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun;
3. saya tidak sedang mengikuti pendidikan formal (sekolah/kuliah);
4. saya bukan merupakan salah satu dari kelompok berikut:
a. Pejabat Negara;
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Aparatur Sipil Negara (PNS dan P3K);
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
e Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kepala Desa dan perangkat desa.
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
5. saya bukan penerima bantuan sosial dan Pemerintah Pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH)m Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT), maupun Penerima Bantuan luran (P81) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan; dan
6. saya telah melakukan pendaftaran sebagai calon penerima Kartu Prakerja dengan cara daring (online) meialui situs resmi Program Kartu Prakerja (www.prakerja.go.id) sebanyak minimal 3 (tiga) kali berturut-turut namun belum berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal surat pernyataan ini dibuat.
........................- .................... 2020
Materai Rp 6.000
........................................................
(Tribunnews.com/Fajar/Sri Juliati) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)