"Bukti dari adanya kelompok ketiga ini adalah adanya penangkapan oleh Polri terhadap para pelaku, yang bukan berasal dari komponen buruh dan mahasiswa," jelas Stanislaus.
Terakhir, ia menilai pengesahan UU Cipta Kerja telah dikapitalisasi dan dijadikan kesempatan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk membuat kekacauan, kerusuhan, bahkan mengadu domba antara masyarakat dengan aparat.
"Polri harus bertindak tegas dengan melakukan proses hukum terhadap siapapub juga yang terbukti melakukan provokasi, menyebar hoax, sehingga mangakibatkan unjur rasa menjadi rusuh dan berdampak negatif," jelas Stanislaus.
Baca tanpa iklan