TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan soal pemanggilan Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal pada 2019 lalu.
Karopenmas Divisi Humaa Polri Brigen Pol Awi Setiono mengatakan pemanggilan Soenarko untum pemenuhan pemberkasan kasusnya.
"Seama ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga pemenuhan pemberkasan perkara terkait beliau sudah terpenuhi, tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas. Makanya dipanggil kembali yang bersangkutan pada hari ini," kata Awi dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).
Awi mengatakan tak menutup kemungkinan soal pelimpahan berkas perkara ke pengadilan atau P21.
Namun, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan keterangan soal hal tersebut.
"Nanti kalau lengkap segera kita sampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang jelas keterangan dari Dirtipidum untuk melengkapi berkas dan segera secepatnya akan kita limpahkan ke JPU," pungkasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api, Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Hari Ini
Seperti diketahui, Bareskrim Polri membenarkan melakukan pemanggilan kembali terhadap mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada 2019 lalu.
Surat panggilan itu bernomor S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum. Surat pemanggilan pemeriksaan itu dijadwalkan pada hari Jumat (16/10/2020) mendatang.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo membenarkan adanya pemanggilan Soenarko. Surat itu pun telah dikirimkan penyidik ke rumahnya di Cijantung, Jakarta Timur.
"Iya sesuai panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik. Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut, ia mengatakan pemanggilan ini sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap Soenarko. Apabila berkas perkara itu lengkap, maka berkas itu akan dikirimkan ke Kejaksaan RI.
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU untuk disidangkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko menjadi tersangka kasus makar pada Aksi 22 Mei 2019 lalu dan kepemilikan senjata api ilegal.
Saat itu dia sempat ditahan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, namun akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (21/6/2019), setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.