TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 akan segera disalurkan pada akhir Oktober 2020.
Karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatĀ bantuan subsidi gaji gelombang kedua pada bulan ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan pada akhir Oktober 2020.
"Untuk subsidi gaji bulan November dan Desember, kami upayakan sebelum tiba November akan kami salurkan subsidi gaji untuk termin kedua," ujar Ida dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2020) dikutipĀ dari Kontan.co.id.
Baca juga: Akhir Oktober Kemenaker Salurkan Bantuan Subsidi Gaji Termin II
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Akan Disalurkan Akhir Oktober 2020, Berikut Syaratnya
Dikatakan oleh Ida, untuk tahap V gelombang pertama akan segera disalurkan kepada 618.588 orang setelah proses checklist dilakukan.
Setelah penyaluran subsidi gaji gelombang I selesai dilaksanakan, Ida mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi gaji.
Proses evaluasi ini, menurut Ida, akan memakan waktu selama 2 minggu.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Ida mengatakan bahwa subsidi gaji Rp 600 disalurkan kepada 11.950.300 pekerja, atau setara 97,37 persen dari total penerima.
"Kami terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata melalui keterangan resminya, Selasa (13/10/2020).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).
Pada tahap II, subsidi gaji disalurkan sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen) dan pada tahap III ada sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen).
Kemudian, tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen); dan tahap terakhir sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran.
Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemenaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.