Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah ramai diberitakan soal pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.
Ternyata, usulan pengadaan mobil dinas tersebut datang dari KPK sendiri.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, pengadaan mobil dinas masuk ke dalam anggaran KPK tahun 2021.
Baca juga: Soal Pengadaan Mobil Dinas, BW Sebut KPK di Bawah Firli Bahuri Lakukan Perbuatan Tercela
"Diusulkan tahun 2020. Jadi anggaran yang disusun dan diusulkan oleh kesekjenan untuk anggaran tahun 2021," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).
Seperti diketahui, Komisi III DPR telah menyetujui anggaran mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, hingga pejabat struktural KPK untuk tahun 2021.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tegas Tolak Mobil Dinas, Begini Reaksi DPR
Berdasarkan informasi, mobil dinas untuk ketua KPK dianggarkan sebesar Rp1,45 miliar.
Sedangkan untuk keempat wakil ketua KPK dianggarkan masing-masing Rp1 miliar dengan spesifikasi di atas 3.500 cc.
Sementara itu, untuk mobil jabatan lima dewan pengawas KPK, masing-masing dianggarkan Rp702 juta sehingga totalnya Rp3,5 miliar lebih. Anggaran mobil Rp702 juta itu juga disiapkan untuk enam pejabat eselon I KPK.
Dewan Pengawas KPK dengan tegas telah menolak mobil dinas tersebut. Mereka mengklaim tidak tahu soal asal-muasal pengusulan mobil dinas.
Sementara, kelima pimpinan KPK belum juga memberikan respons soal anggaran KPK 2021 yang sebagian diperuntukan untuk pengadaan mobil dinas.