1 Desember 2005
Pollycarpus dituntut hukuman seumur hidup. Menurut jaksa, Pollycarpus terbukti telah merencanakan pembunuhan dan menggunakan surat tugas palsu.
Unsur menghilangkan nyawa orang lain, menurut jaksa, terbukti dengan adanya racun arsenik kadar tinggi dalam tubuh Munir.
Hasil visum dan otopsi menguatkan hal tersebut.
Mengenai proses peracunan yang tidak terungkap dalam persidangan, jaksa menganalisis pendapat ahli racun dari segi notoire feiten untuk menganalisis lebih lanjut masuknya arsen ke lambung Munir.
Berdasarkan keterangan itu, dapat dibuktikan racun masuk melalui perantara makanan cair.
20 Desember 2005
Pollycarpus divonis hukuman 14 tahun penjara. Pollycarpus dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan surat.
Menurut majelis hakim, masuknya arsenik ke tubuh Munir tidak melalui orange juice seperti yang didakwakan.
Namun melalui mi goreng yang disantap Munir pada penerbangan Jakarta-Singapura.
Baca juga: Peti Mayat Pollycarpus akan Dibalut Bendera Merah Putih
27 Maret 2006
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
Dalam berkas putusan tersebut, majelis hakim banding menyatakan sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama karena sudah tepat dan benar.
Dari fakta yang diperoleh di persidangan telah terbukti racun arsen telah masuk ke dalam lambung Munir dan racun arsen itu telah menyebabkan kematian Munir.