TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Bivitri Susanti menilai sebaiknya penyebab meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto diselidiki lebih dalam oleh pihak yang berwenang.
Menurut Bivitri, langkah ini perlu dilakukan karena Pollycarpus merupakan pelaku lapangan dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Dirinya mengatakan tentunya Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait pihak yang memerintahkannya untuk membunuh Munir.
"Kami menilai meninggalnya Polycarpus perlu di selediki oleh otoritas yang berwenang tentang sebab dan musabab meninggalnya Pollycarpus. Sebab, sebagai pelaku lapangan tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan yang memerintahkan dia," kata Bivitri kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: Suciwati: Meninggalnya Pollycarpus Tidak Hentikan Penyelidikan Kasus Munir
Pendalaman terhadap penyebab meninggalnya Pollycarpus, menurut Bivitri, perlu dilakukan secara transparan untuk menghilangkan spekulasi yang berkembang.
"Penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang.
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus," tutur Bivitri.
Meski begitu, Bivitri menilai meninggalnya Pollycarpus tidak akan menghentikan penuntasan kasus Munir. Dirinya mengatakan sejauh ini berbagai bukti di pengadilan telah dapat membuktikan pihak yang menjadi aktor pembunuhan Munir.
"Penyelidikan kasus Munir perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan, walapun Pollycarpus telah meninggal," ucap Bivitri.
Senada dengan Bivitri, Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan pengusutan kasus Munir sebenarnya dikembalikan kepada keinginan negara.
"Bahan untuk terus mengungkap kasus Munir bukan kendala teknis dan tidak terkait dengan wafatnya Pollycarpus. Melainkan kendala politis, yaitu soal kemauan negara saja," ucap Fatia.
Seperti diketahui, Pollycarpus merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Pollycarpus meninggal dunia di RSPP, Jakarta, Sabtu (17/10/2020) pukul 14.52 WIB karena Covid-19.