TRIBUNNEWS.COM - Selain mengusulkan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajukan pengadaan bus operasional antar jemput pegawai.
"Untuk anggaran 2021 ada juga usulan untuk bus operasional jemputan pegawai," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).
Berbeda dengan usulan mobil dinas yang sudah disetujui Komisi III DPR, untuk bus operasional pegawai masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Pengadaan Mobil Dinas Usulan KPK
"Namun saat ini masih pembahasan dan telaahan di Ditjen Anggaran Menkeu dan Bappenas," ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK mengusulkan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.
Pengadaan mobil dinas tersebut masuk ke dalam anggaran KPK tahun 2021.
"Diusulkan tahun 2020. Jadi anggaran yang disusun dan diusulkan oleh kesekjenan untuk anggaran tahun 2021," kata Ali.
Berdasarkan informasi, mobil dinas untuk ketua KPK dianggarkan sebesar Rp1,45 miliar.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tegas Tolak Mobil Dinas, Begini Reaksi DPR
Sedangkan untuk keempat wakil ketua KPK dianggarkan masing-masing Rp 1 miliar dengan spesifikasi di atas 3.500 cc.
Sementara itu, untuk mobil jabatan lima dewan pengawas KPK, masing-masing dianggarkan Rp702 juta sehingga totalnya Rp3,5 miliar lebih.
Anggaran mobil Rp702 juta itu juga disiapkan untuk enam pejabat eselon I KPK.
Dewan Pengawas KPK dengan tegas telah menolak mobil dinas tersebut.
Mereka mengklaim tidak tahu soal asal-muasal pengusulan mobil dinas.
Sementara, kelima pimpinan KPK belum juga memberikan respons soal anggaran KPK 2021 yang sebagian diperuntukkan untuk pengadaan mobil dinas.