News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER NASIONAL Oknum Jenderal Polisi Diduga LGBT | Jokowi Bisa Lengser karena Demo UU Cipta Kerja?

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari oknum jenderal polisi diduga LGBT hingga pertanyaan mengenai Jokowi lengser karena demo UU Cipta Kerja.

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir.

Berita dimulai dari kasus LGBT yang merambah ke dunia Polri, setelah TNI.

Pasalnya, terdapat oknum jenderal polisi diduga terlibat LGBT.

Hingga berita mengenai kemungkinan Jokowi lengser karena demo UU Cipta Kerja.

Lantas, apa saja berita populer lainnya?

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar berita populer nasional:

1. Oknum Jenderal Polisi Diduga LGBT

Ilustrasi Polisi. (Tribunnews.com)

Kasus LGBT di lingkungan Polri yang melibatkan oknum Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu membuat Mabes Polri angkat Bicara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu dari Propam Polri soal perkembangan kasus itu dan laporan-laporan lain yang ada.

"Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Awi di Mabes Polri, Jumat (16/10/2020).

Dimana katanya di sana telah diatur di Pasal 11 huruf C Perkap tersebut.

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Jadi kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya. Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," tambahnya.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca juga: Oknum Jenderal Polisi Terlibat Kasus LGBT, Mabes Polri: Sanksi Kode Etik Sudah Menunggu

2. Potret Kasus Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Prasetijo

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. (Tribunnews/Herudin)

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menyeret dua petinggi Polri, Jumat (16/10/2020).

Dua petinggi Polri yang dimaksud adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Keduanya hadir dalam pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tak seperti penampilan sebelumnya, Napoleon kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Begitu pun dengan Prasetijo.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Berbaju Tahanan Tapi Tak Diborgol, Polri : Tak Ada Perbedaan

3. Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11

Kartu Prakerja. (https://www.prakerja.go.id/)

Calon peserta Kartu Prakerja diharap untuk lebih berhati-hati dengan pesan penipuan yang mengatasnamakan Prakerja.

Beredar sebuah pesan WhatsApp tentang pendaftaran Kartu Prakerja yang dilakukan melalui situs prakerja.vip.

Peserta Kartu Prakerja dimohon tidak mengakses situs tersebut karena pendaftaran Prakerja hanya dapat dilakukan melalui link resmi www.prakerja.go.id.

Oleh karena itu, harap tidak memasukkan data pribadi ke situs lain yang bukan resmi dari Prakerja.

Lantas, kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka?

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Peserta Bisa Di-Blacklist, Ini Penyebabnya

4. Selain Mobil Dinas Bagi Pimpinan dan Pejabat, KPK Juga Usulkan Bus Untuk Antar Jemput Pegawai

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Youtube metrotvnews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.

Pengadaan mobil dinas tersebut masuk ke dalam anggaran KPK tahun 2021.

Selain mengusulkan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural, KPK juga mengajukan pengadaan bus operasional antar jemput pegawai.

"Untuk anggaran 2021 ada juga usulan untuk bus operasional jemputan pegawai," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Berbeda dengan usulan mobil dinas yang sudah disetujui Komisi III DPR, untuk bus operasional pegawai masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca juga: Mobil Dinas Seharga Rp 1,4 Miliar Disiapkan untuk Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua Senilai Rp 1 M

5. Jokowi Bisa Lengser Gara-gara Demo UU Cipta Kerja?

Presiden Jokowi. (Sekretariat Presiden)

Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020, berbagai elemen masyarakat membuat pernyataan Mosi Tidak Percaya.

Pernyataan Mosi Tidak Percaya itu bukan saja dialamatkan kepada DPR RI selaku perwakilan rakyat, tetapi juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku kepala pemerintahan.

Bahkan, unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja telah berlangsung sejak 5 Oktober lalu hingga kemarin.

Menanggapi pernyataan dan desakan publik tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin angkat bicara.

Baca selengkapnya di sini>>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini