News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pollycarpus Budihari Priyanto Meninggal

PROFIL Pollycarpus Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Munir, Sebelum Meninggal Idap Covid-19 16 Hari

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pollycarpus (semasa hidup) saat menjawab pertanyaan wartawan di Bapas Bandung, Rabu (29/8/2018). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK

TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia hari ini, Sabtu (17/10/2020).

Dikutip dari Kompas.com, kabar meninggalnya Pollycarpus dibenarkan oleh eks pengacaranya, Wirawan Adnan.

Wirawan Adnan menyebut, Pollycarpus meninggal setelah dinyatakan positif Covid-19.

Pollycarpus meninggal dunia sore hari tadi pada pukul 14.52 WIB, setelah menjalani perawatan di RS Pertamina.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pollycarpus Meninggal Dunia, Dikabarkan karena Covid-19

Wirawan mengatakan, Pollycarpus meninggal dunia setelah 16 hari terinfeksi Covid-19.

Profil

Pollycarpus dan Munir (Facebook)

Pollycarpus bebas bersyarat pada 2014 setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Pria kelahiran Surakarta 25 Januari 1961 tersebut, merupakan seorang pilot senior maskapai penerbangan plat merah, Garuda Indonesia.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Pollycarpus bersikeras bahwa bukan dirinya yang membunuh Munir.

"Bukan, bukan," kata Pollycarpus (semasa hidup), saat ditanya apakah dia pembunuh Munir begitu keluar dari Lapas Sukamiskin, Sabtu sore tepat pukul 15.15 WIB.

Disinggung tentang adanya keberatan dari sejumlah pihak tentang pembebasan bersyaratnya, menurut Pollycarpus, hal itu silakan saja.

Baca juga: Sosok Pollycarpus: Kasus Pembunuhan Munir Hingga Sempat Dikabarkan Gabung ke Partai Berkarya

Namun yang pasti, kata mantan pilot Garuda ini, pembebasan bersyaratnya telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

"Ini telah sesuai prosedur, telah menjalani semuanya, telah mengikuti semua peraturan. Kalau ada yang protes, silakan saja. Kita telah menjalani sesuai aturan hukum.

Silakan tanya ke aparat yang berwenang," kata Pollycarpus, yang meninggalkan Lapas Sukamiskin sendirian dengan menumpang taksi.

Perjalanan Kasus Munir yang Libatkan Dirinya

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, berikut perjalanan kasus pembunuhan Munir yang melibatkan Pollycarpus:

7 September 2004

Aktivis HAM, Munir, meninggal dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam via Singapura.

10 November 2004

Hasil autopsi Munir tuntas dikerjakan. Penyebab kematiannya diperkirakan dari racun arsenik.

17 November 2004

Mabes Polri membentuk tim untuk menyelidiki kematian Munir.

26 November 2004

Mabes Polri mulai memeriksa Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda Indonesia yang namanya tercatat sebagai kru dalam penerbangan, namun tidak ikut terbang dari Singapura ke Amsterdam.

23 Desember 2004

Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir dibentuk, melalui Keppres 111/2004

14 Maret 2005

Mabes Polri kembali memeriksa Pollycarpus.

8 Maret 2005

Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.

15 Juli 2005

Berkas perkara Pollycarpus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

29 Juli 2005

Berkas perkara Pollycarpus dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

9 Agustus 2005

Pollycarpus mulai diadili di PN Jakarta Pusat. Polycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.

1 Desember 2005

Pollycarpus dituntut hukuman seumur hidup. Menurut jaksa, Pollycarpus terbukti telah merencanakan pembunuhan dan menggunakan surat tugas palsu.

Unsur menghilangkan nyawa orang lain, menurut jaksa, terbukti dengan adanya racun arsenik kadar tinggi dalam tubuh Munir. Hasil visum dan otopsi menguatkan hal tersebut.

Mengenai proses peracunan yang tidak terungkap dalam persidangan, jaksa menganalisis pendapat ahli racun dari segi notoire feiten untuk menganalisis lebih lanjut masuknya arsen ke lambung Munir.

Berdasarkan keterangan itu, dapat dibuktikan racun masuk melalui perantara makanan cair.

20 Desember 2005

Pollycarpus divonis hukuman 14 tahun penjara. Pollycarpus dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan surat. Menurut majelis hakim, masuknya arsenik ke tubuh Munir tidak melalui orange juice seperti yang didakwakan, namun melalui mi goreng yang disantap Munir pada penerbangan Jakarta-Singapura.

27 Maret 2006

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dalam berkas putusan tersebut, majelis hakim banding menyatakan sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama karena sudah tepat dan benar.

Dari fakta yang diperoleh di persidangan telah terbukti racun arsen telah masuk ke dalam lambung Munir dan racun arsen itu telah menyebabkan kematian Munir.

Basoeki, hakim yang menjadi ketua majelis hakim, mengajukan pendapat berbeda.

Ia berpendapat bahwa pendapat majelis hakim tingkat pertama yang memasukkan alternatif lain terbunuhnya Munir, yaitu racun arsen dimasukkan ke mi goreng, bukan ke jus jeruk.

Menurut Basoeki, dengan memasukkan alternatif lain dalam dakwaan, berarti telah terjadi pengesampingan dakwaan yang mengabaikan hak terdakwa membela diri. Sri Handoyo, anggota majelis hakim, juga mengajukan pendapat berbeda.

Ia berpendapat pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan arsen masuk ke tubuh Munir melalui mi goreng tidak dapat dibenarkan. Keberadaan arsen dalam persidangan masih gelap, tidak diketemukan asal-usul arsen dan siapa yang menaburkan.

4 Oktober 2006

Kasasi Mahkamah Agung menghukum Pollycarpus dua tahun penjara atas kasus penggunaan surat palsu. MA menyatakan dakwaan tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.

Menurut hakim, Pollycarpus hanya terbukti menggunakan surat palsu yang dipakai ke Singapura.

Sedangkan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti karena tidak ada alat bukti dan tidak ada saksi. Putusan majelis itu sendiri tidak bulat. Hakim Agung Artidjo Alkostar menyampaikan pendapat berbeda.

Ia menyatakan Pollycarpus terbukti ikut berencana membunuh Munir dan menggunakan surat palsu.

Artidjo sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menghukum Pollycarpus hukuman seumur hidup.

25 Januari 2008 Dalam putusan PK, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 14 tahun kepada Pollycarpus

Sumber: Litbang Kompas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologis Perkara yang Melibatkan Polycarpus

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Tsarina Maharani) (Tribun Jabar/San)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini