News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Kapan BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang Dua Cair? Menaker Beri Penjelasan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ida Fauziyah - Menteri Ketenagakerjaan

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut subsidi upah bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta gelombang kedua akan segera dicairkan.

Ida menyebut gelombang kedua akan mulai dicairkan sebelum bulan November 2020.

Ida juga menyampaikan subsisi upah gelombang pertama telah 98 persen tersalurkan.

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insyaallah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Ida saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020), dilansir Kompas.com.

Diketahui jumlah total penerima bantuan yang memenuhi syarat ialah 12,4 juta orang.

Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Ditargetkan Mulai Akhir Oktober, Simak Penjelasannya

Menurut Ida, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ida menyebut hal itu disebabkan ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Perusahaan, kata Ida, diminta untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang.

Sehingga subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi."

"Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Temui Pengurus PP Muhammadiyah Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Ida menyebut terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah.

Seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini