Sementara itu diketahui bantuan subsidi dengan total Rp 2,4 juta akan disalurkan kepada pekerja dalam dua tahap.
Masing-masing tahap pegawai berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akan ditransfer Rp 1,2 juta langsung ke rekening.
Dilansir Kompas.com, Ida menyebut akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran tahap kedua mulai disalurkan.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Ida beberapa waktu lalu.
Adapun program subsidi upah ini menargetkan 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Survei Indikator: 65 Persen Responden Nilai Ekonomi Nasional Buruk
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer...".
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Ari Himawan Sarono/Icha Rastika)