News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi e-KTP, KPK Dalami Peran Isnu Edhi Wijaya Sebagai Dirut Perum PNRI

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Isnu Edhi Wijaya, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Isnu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi sekaligus tersangka.

Oleh tim penyidik KPK, Isnu digali keterangannya mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI dalam perkara korupsi terkait pengadaan e-KTP yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri tahun anggaran 2011-2013.

"Dimana PNRI sebagai leader dari konsorsium PNRI (Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra). Konsorsium PNRI adalah pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek e-KTP," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

KPK telah mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH).

Lalu eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Baca juga: Pria Mabuk Nekat Berbuat Asusila pada Seorang Nenek 70 Tahun, Berujung Babak Belur Diamuk Massa

Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Narogong, Johannes Marliem dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP.

Baca juga: Cerita Choky Sitohang Jadi Kepala Desa di Mini Seri Berjudul Kalau

Penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka menambah panjang daftar nama yang dijerat KPK terkait korupsi proyek e-KTP.

Sebelumnya, KPK telah menangani sebelas orang dalam korupsi e-KTP maupun perkara terkait yakni obstruction of justice dan kesaksian palsu.

Dalam perkara pokok korupsi e-KTP, KPK telah memproses delapan orang.

Tujuh orang di antaranya telah divonis bersalah di pengadilan tipikor dan seorang lainnya sedang proses persidangan. Delapan orang itu terdiri dari tiga klaster yaitu unsur politisi, pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan Swasta. 

Mereka dari kluster politisi adalah mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari yang sedang dalam proses persidangan.

Kemudian mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemdagri Sugiharto.

Sementara dari unsur swasta terdapat mama Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, pihak swasta Made Oka Masagung, dan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Selain itu, dalam penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu sehingga memproses empat orang, yakni Markus Nari dan Miryam S Haryani, Advokat Frederick Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini