News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ternyata Ini Motif Pelaku yang Diduga Hina Moeldoko di Media Sosial

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap warganet bernama Muhammad Basmi (43) yang diduga menghina Kepala KSP Moeldoko sebagai pejabat negara di media sosial Facebook.

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono pun mengungkapkan motif Muhammad Basmi mengunggah status yang dianggap menghina Moeldoko. 

Menurut Argo, pelaku hanya ingin menuangkan ide pikirannya di media sosial.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Seorang Pria di Koja Terkait Ujaran Kebencian, Diduga Hina Kepala KSP Moeldoko

"Motif memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Basmi.

Pemeriksaan dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menangkap seorang warganet yang dianggap menghina pejabat negara di media sosial.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan Bareskrim Polri, Syahganda Nainggolan Teriak Merdeka di Hadapan Awak Media

Kali ini, Muhammad Basmi (43) ditangkap polisi karena unggahannya di Facebooknya.

Muhammad Basmi ditangkap karena dianggap menghina atau melakukan ujaran kebencian kepada Kepala KSP Moeldoko media sosial.

Dia dijerat dengan Undang-undang ITE.

Penangkapan ini pun dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono. Muhammad Basmi ditangkap di rumahnya di kawasan Koja Jakarta Utara pada Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB.

"Benar (penangkapan warganet di Jakarta Utara)," kata Argo ketika dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS:Polri Tetapkan Tiga Deklarator KAMI Sebagai Tersangka dan Tahan di Rutan Bareskrim

Penangkapan itu berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020. Dalam pelaporan tersebut, pelaku dianggap melanggar dengan ujaran kebencian atau pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau penghinaan pasal 207 KUHP.

Adapun unggahan yang dipersoalkan adalah Muhammad Basmi menyebut Moeldoko sebagai mantan jenderal bermental komprador dan kolaborator asing.

Dalam kasus ini, Bareskrim menyita 1 unit HP Sony Xeria ZX1 compact warna silver, kartu SIM ponsel dan akun Facebook bernama Muhammad Basmi.

Hingga kini, Muhammad Basmi telah dibawa ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini