Sejak awal pembahasannya hingga pengesahannya di DPR, UU ini menimbulkan sejumlah masalah.
Proses pembahasannya tidak dijalankan sesuai mekanisme yang benar dan terlihat terburu-buru.
"Sekain itu ternyata UU Omnibus Law inu tidak menyederhanakan aturan, karena akan banyak aturan turunannya dan akan menimbulkan kompleksitas baru terkait penyederhanaan regulasi seperti yang diprioritaskan," kata dia.
Kemudian terkait transformasi ekonomi, dia mengatakan masih belum ada kebijakan yang real untuk itu.
"Banyak ekonom bilang belum ada kebijakan riil yang berdampak pada transformasi ekonomi," ucapnya.
Terakhir terkait penyederhanaan birokrasi masih belum bisa dilihat hasilnya karena belum berjalan optimal.
"Ini masih belum berjalan optimal. Karena Menpan bilang ini masih dalam perencanaan sampai Desember mendatang. Malah kemungkinan akan lambat karena pandemi. Jadi saya belum bisa berkomentar banyak" ucapnya.