News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syarat-syaratnya, Dibuka hingga Akhir November

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara dan syarat mendaftar Bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp 2,4 juta.

Pendaftaran bantuan UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang dan dibuka hingga akhir November mendatang.

Hal itu dibenarkan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020."

"Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini," kata Hanung, Senin (20/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Jumat (28/8/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Hanung melanjutkan, dalam pendaftaran bantuan UMKM tahap II ini disediakan kuota sebanyak 3 juta orang.

Baca juga: Kamu Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau Tidak? Berikut Tata Cara Cek Via Eform.bri.co.id/bpum

Adapun untuk proses seleksinya bakal dilakukan lebih ketat.

Bantuan juga diprioritaskan untuk para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim."

"Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ucapnya.

Cara dan Syarat Daftar Bantuan UMKM

Untuk diketahui bantuan UMKM atau bantuan presiden untuk usaha produktif mikro ini diluncurkan pada Agustus lalu .

Dengan bantuan ini diharapkan pelaku UMKM dapat bertahan menjalankan usahanya selama adanya pandemi Corona.

Bantuan diberikan sebesar Rp 2,4 juta dan hanya sekali per orang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini