News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Saksi Diperiksa Dalam Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto dalam persidangan kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam persidangan tersebut, Sunjaya menyanggah banyak keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK soal kesaksiannya untuk Gatot Rachmanto?. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Dua saksi itu ialah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon Ferawati dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Kapetakan Carsono.

"Pemeriksaan 2 saksi untuk tersangka SUN di Kantor Kepolisian Resort Cirebon," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).

Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol saat akan masuk ke mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019). Sunjaya dijerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, salah satunya dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon senilai Rp 100 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sunjaya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp51 miliar.

Penerimaan itu didapat dari sejumlah pihak dan berhubungan dengan kewenangan Sunjaya sebagai Bupati Cirebon.

Seiring berjalannya penanganan perkara, KPK menemukan bukti bahwa Sunjaya melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi tersebut.

Ia diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, serta dibelikan tanah dan mobil.

Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol saat akan masuk ke mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019). Sunjaya dijerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, salah satunya dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon senilai Rp 100 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Penerimaan tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.

Selain itu, Sunjaya disebut menerima suap sebesar Rp6,04 miliar dari Hyundai Engineering & Construction (HDEC) terkait proyek listrik tersebut.

Sunjaya sebelumnya terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Ia telah divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini