TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Dua saksi itu ialah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon Ferawati dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Kapetakan Carsono.
"Pemeriksaan 2 saksi untuk tersangka SUN di Kantor Kepolisian Resort Cirebon," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).
Sunjaya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp51 miliar.
Penerimaan itu didapat dari sejumlah pihak dan berhubungan dengan kewenangan Sunjaya sebagai Bupati Cirebon.
Seiring berjalannya penanganan perkara, KPK menemukan bukti bahwa Sunjaya melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi tersebut.
Ia diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, serta dibelikan tanah dan mobil.
Penerimaan tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.
Selain itu, Sunjaya disebut menerima suap sebesar Rp6,04 miliar dari Hyundai Engineering & Construction (HDEC) terkait proyek listrik tersebut.
Sunjaya sebelumnya terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Ia telah divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung