News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Petugas Tak Sediakan Akses Bagi Penyandang Disabilitas di TPS

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilham Saputra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta masyarakat agar melaporkan jika terdapat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak menyediakan fasilitas bagi kelompok disabilitas.

Ilham menyebut pemenuhan hak disabilitas telah diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2019.

Hal itu disampaikan Ilham dalam webinar bertajuk Tantangan dan Implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: KPU Jamin Penyadang Disabilitas Dapat Melaksanakan Hak Konstitusionalnya Dalam Pilkada 2020

"Jika ada penyelenggara atau jajaran kami (KPU,red) tidak melakukan atau tidak memfasilitasi aksesibilitas untuk teman disabilitas itu bisa dilaporkan," kata Ilham.

Ilham menyebut, ketidaktersediaan fasilitas di TPS bisa dilaporkan sebagai dugaan atau potensi pelanggaran erik yang dilakukan oleh petugas.

Baca juga: Tito Minta Pelanggar Pilkada Ditindak Tegas: Jangan Sampai Pesta Demokrasi Jadi Pesta Transaksional

Bahkan, hal itu bisa langsung dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sebagai dugaan atau potensi pelanggaran etik kepada DKPP. Ini selalu kita sosialisasikan kepada teman-teman di daerah" jelas Ilham.

Ilham juga memastikan, pihaknya akan memfasikitasi penyandang disabilitas menjalankan atau melaksanakan hak konstitusionalnya.

"TPS (Tempat Pemungutan Suara,red) dibuat di tempat yang mudah di jangkau, termasuk ramah untuk penyadang disabilitas yang menjadi pemilih dan memberikan hak suaranya secara langsung umum bebas dan rahasia," papar Ilham.

Baca juga: Perempuan Berdarah Batak Ikut Pilkada Australia, Santi Whiteside Tak Sengaja Jadi Politisi

Ia menambahkan, dalam PKPU tersebut diatur pula teknis pintu masuk dan keluar TPS yang harus sesuai dengan akses disabilitas yang menggunakam kursi roda.

Pihaknya juga telah melakukan simulasi dengan menggandeng kelompok disabilitas untuk mencoba secara langsung teknis pemilihan di TPS.

Menurut Ilham, langkah itu dilakukan sebagai upaya KPU untuk memenuhi hak konstitusional kelompok disabilitas saat Pemilu.

"Nah, ini dalam setiap simulasi yang kami lakukan, kami selalu memastikan atau melibatkan teman-teman disabilitas pengguna kursi roda untuk kemudian kita lakukan simulasikan. Ini apakah ruang biliknya masih sulit mereka bergerak, atau kemudian mereka bisa akses atau tidak," papar Ilham.

"Kursinya bagaimana, meja untuk memilihnya ini apakah mereka tidak kesulitan, lebar pintu TPSnya bagaimana. TPS harus dilokasi yang rata tidak bertangga-tangga, tidak berbatu-batu, tidak berumput tebal dan tidak melompati parit," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini