“Menghormati prinsip dasar hukum internasional seperti kedaulatan dan Integritas teritorial, ini bukan pilihan tapi itu suatu keharusan. Perselisihan internasional harus diselesaikan secara halus dan damai atas dasar kesetaraan kedaulatan di antara negara-negara, prinsip ini aturan moral dalam menavigasi dunia saat ini,” tegasnya
Retno mengatakan masing-masing negara memiliki tanggung jawab untuk memimpin dengan memberi contoh di kawasan sebagai negara yang secara konsisten menegaskan komitmen mereka terhadap hukum internasional termasuk UNCLOS 1982.
Baca tanpa iklan