News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

PKS Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Dipaksakan, Pemerintah Jadi Penyebab Pendemo Tak Taat Protokol

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PKS sebut pengesahan UU Cipta Kerja terburu-buru dan dipaksakan. Pemerintah jadi penyebab pendemo tak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejumlah tokoh politik memberikan catatan terhadap kepemimpinan presiden ke-7 RI itu.

Di antaranya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Syahrul Aidi, yang mengkritik soal pengesahan UU Cipta Kerja.

Syahrul menilai, pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu terkesan dipaksa disahkan saat pandemi.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menangani virus corona (Covid-19) saja daripada fokus pada omnibus law.

Pengesahan UU Cipta Kerja telah menimbulkan gejolak massa hingga akhirnya masyarakat turun ke jalan, berukumpul untuk melakukan unjuk rasa penolakan.

Akibatnya, protokol kesehatan yang digaungkan pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus corona tidak ditaati.

"Harusnya pemerintah fokus menyelesaikan pandemi Covid-19, justru kita melihat pemerintah fokusnya menyelesaikan UU Cipta Kerja," ujar Syahrul, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompastv, Selasa (20/10/2020).

"Kalau saat sekarang ini masyarakat turun ke jalan, ini tidak ada social distancing, ini akibat dari pemerintah juga sebetulnya. Sebagai penyebab kenapa harus dibahas dan disahkan UU Cipta Kerja ini di masa-masa pandemi," lanjutnya.

Baca juga: Menko PMK Sebut UU Cipta Kerja Sediakan Anak Muda Banyak Fasilitas Usaha

Baca juga: Said Iqbal: Seharusnya Fraksi PKS dan Demokrat Berinisiatif Ajukan Legislative Review UU Cipta Kerja

Selain itu, menurut Syahrul proses pembahasan sampai pengesahan UU Cipta Kerja terbilang singkat, yakni kurang dari 100 hari.

Hal itu semakin menampakkan kesan bahwa pemerintah sedang terburu-buru.

Mengingat, UU Cipta Kerja sendiri memiliki muatan yang cukup kompleks dengan 11 segmen dan 70 undang-undang.

Seharusnya dibutuhkan waktu yang lebih lama lagi dalam proses pengesahannya.

Bahkan, saking terburu-burunya pemerintah saat pengesahan, anggota DPR RI di rapat paripurna belum memiliki draf final UU Cipta Kerja.

"Ini UU Cipta Kerja dengan muatan yang cukup kompleks, ada 11 segmen, ada 70 undang-undang yang disatukan dalam satu undang-undang, dibahas kurang dari 100 hari."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini